PPID - Wilayah

Maklumat Pelayanan Informasi

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK


PPID Kelurahan Cengkareng Timur menyatakan komitmen untuk:

1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;

2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;

3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;

4. Memberikan jawaban permohonan dan tanggapan keberatan Informasi Publik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;

5. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

6. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman dan tertata baik;

8. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;

9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik; 10. Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.